Paket Badal Umroh
Mengenai Badal Umroh yakni diperuntukan untuk menggantikan orang lain (orang tua khususnya) dalam melaksanakan / mengganti ibadah umroh. Pelaksanaan badal umrah dapat dilaksanakan atau dikerjakan oleh kerabat / sanak family atau orang lain yang tidak berhubungan dengan orang yang di-badalkan (asalkan ada niat untuk membadalkan). Namun ada syarat pengerjaanya yakni orang yang dibadalkan telah meninggal atau masih hidup namun tidak memiliki kemampuan untuk melakukan ibadah umrah.
Prasyarat Layanan Badal Umroh
- Fotokopi KTP Pendaftar Badal Umrah,
- Nama lengkap, jenis kelamin, dan nama orang tua ayah yang ingin dibadalkan
- Membayar biaya badal umroh melalui transfer bank atau melalui tunai di kantor Almera
- Umroh Badal akan dilakukan pada jam & waktu yang disepakati bersama.
- Di Tanah Suci, Ustadz / Muthowif atau Penasihat Perwakilan akan melaksanakan pelaksanaan badal umrah.
- Pendaftar akan diberikan video dokumentasi pelaksanaan badal umrah (cuplikan thawaf dan sai), dengan menyebutkan nama orang yang dibadalkan.
- Akan ada cuplikan live saat pelaksanaan beserta google location selama kegiatan berlangsung dilaksanakan.
- Akan diberikan Bonus Souvenir (Sajadah dan Al Qur’an) serta Sertifikat Badal Umroh.
- Beragama Islam
- Sudah Meninggal Dunia
- Udzur Syari (Sakit Parah / Usia Renta)
- Jasa Pelaksana Badal/Ustadz
- Sertifikat Badal Umroh
- Cuplikan Video Badal Umroh
- Al Qur’an, Sajadah & Kurma Sulari 500 Gram
Hukum Tentang Badal Umrah
Menurut para ulama, hukum badal umroh identik dengan hukum badal haji. Dalam mata pelajaran umrah bagi orang lain (badal), Al-Mawsu’ah Al-Fighiyah juz 30, hal. 328-329 dikatakan “Karena Umrah sama dengan Haji, mungkin ada badal di dalamnya, para fuqaha biasanya menerima melakukan Umrah untuk orang lain. Karena Haji dan Umrah adalah tempat suci untuk ibadah fisik dan spiritual. Namun, ada kekhususan dari pendapat para cendekiawan saat ini.”
Makruhnya menggantikan umrah menurut imam Maliki. Namun, bahkan jika ini terjadi, maka menjadi sah hukumnya. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa diperbolehkannya membawa badal atau pengganti umrah dari seseorang untuk orang yang meninggal dunia atau orang yang masih hidup tetapi tidak mampu melakukannya sendiri.
Barang siapa yang dibebani untuk melaksanakan umrah dan memiliki kemampuan untuk melakukannya pada saat itu, tetapi tidak melakukannya sampai dia meninggal, maka umrah itu harus dilakukan oleh seseorang dari harta orang yang meninggal. Sekalipun tidak memiliki kerabat, menyelesaikan umrah adalah halal meskipun tidak seizinnya. Seperti seseorang melunasi hutang tanpa izin, prinsipnya tetap berlaku.
Umroh sunnah bagi orang yang sudah meninggal juga diperbolehkan, menurut ulama Syafi’iyah. Sementara itu, ulama Hambali berpendapat bahwa umrah hanya dapat dilakukan dengan persetujuan orang yang masih hidup. Umrah memang diganti, tetapi persetujuan dari individu diperlukan. Bahkan jika tidak dengan izin mereka, ahli waris berhak untuk mengumrahkan jenazah.
Kesimpulan: para ulama terus percaya bahwa badal umrah itu ada, berdasarkan bukti dari adanya badal haji. Namun, ada beberapa aspek yang bertentangan dengan pendapat para ahli madzhab. والله أعلمُ بالـصـواب Artikel diatas diambil dari berbagai sumber, sesungguhnya kebenaran hanya milik الله سُبْحَانَهُ وتَعَالَى.
Baca Juga: Badal Haji Wajibkah Hukumnya?
Reviews
There are no reviews yet.