Badal Haji Wajib Hukumnya? | Pengertian & Kutipan Hadist Nabi ﷺ Badal (بدل) adalah kata Arab yang berarti ‘pengganti’. Badal Haji adalah ziarah yang dilakukan bagi seseorang yang telah menunaikan haji di Tanah Suci bagi / untuk orang lain yang tidak mampu melaksanakan haji pada tahun tersebut karena kendala tertentu seperti sakit, penyakit, usia tua,[Lanjut Baca…]